Postingan

RENDAHNYA PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT

Gambar
  KAJIAN TEORI PARTISIPASI POLITIK Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik dapat juga dipahami sebagai proses keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan, sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Menurut Ramlan Surbakti partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga Negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyang Kut atau mempengaruhi hidupnya. Sementara Michael Rush dan Philip Althof menjelaskan partisipasi politik sebagai usaha terorganisir oleh para warga Negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum. Paige dengan merujuk pada tinggi rendahnya kesadaran politik dan kepercayaan pemerintah (sistem politik) membagi partisipasi politik menjadi empat tipe. Partisipasi aktif, partisipasi

Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

Gambar
  Ketentuan-ketentuan hukum mengenai laporan keuangan partai politik (parpol) di Indonesia, mulai dirumuskan secara lebih jelas dalam Undang-undang No. 31/2002 tentang Partai Politik, dan kemudian UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, yang kini diubah menjadi UU No. 2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. Penguatan sistem dan kelembagaan parpol menjadi muatan pokok UU No. 2/2011, meliputi demokrasi internal, serta transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol. Dalam UU tersebut diatur, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai peraturan perundang-undangan, dan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengolaan Keuangan Partai Politik juga diaudit setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah aturan dalam UU N

Pemerintahan Oligarki

Gambar
  Pengertian Pemerintahan Oligarki dan Ciri-cirinya Oligarki merupakan suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh sebuah kelompok elit kecil yang berasal dari masyarakat, hal ini dapat dibedakan berdasarkan keluarga, kekayaan serta kekuatan militernya. Kata oligarki sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “oligarchia”, di mana kata  oligoi  yang berarti sedikit dan  arkhein  yang memiliki arti memerintah. Awal mula sistem pemerintahan oligarki pertama kali terjadi pada negara Yunani Kuno. Di dalam beberapa teori, istilah oligarki dapat disimpulkan berupa kekuasaan sekelompok kecil, sedangkan oligarki (oligarch) diartikan sebagai sebuah pelaku yang menguasai serta mengendalikan suatu konsentrasi secara besar – besaran dalam hal sumber daya material yang nantinya bisa digunakan untuk mempertahankan ataupun dapat meningkatkan kekayaan pribadi serta posisi eksklusif sosial. Jika konsep oligarki berdasarkan pada hal “minoritas yang menguasai mayoritas”, bisa dikataka

Macetnya Kaderisasi Partai Politik

Gambar
Partai politik pasti selalu dinamis, memiliki varian terbaru dalam menemukan bagaimana melihat kondisi zaman yang kekinian, serta bisa memberikan hal yang khusus dalam proses rekrutmen partai politik. Dalam proses kaderisasi yang berbeda cara pengelolaan dan manajerialnya. Tergantung partai politik melihat kondisi daerah masing-masing. Partai politik dalam kaderisasi dan proses rekruitmen akan lebih masif ketika nantinya mendapatkan peluang untuk memiliki kursi yang lebih banyak untuk legislatif. Sebaliknya, seperti di daerah ketika kekurangan kursi, partai akan sangat mengkhawatirkan sebab akan berkurang agenda kaderisasi dan rekrutmen. Faktor yang mempengaruhi bagaimana kekuatan elektoral partai di daerah tergantung sejauh mana dia mendudukkan kadernya untuk maju di legislatif. Salah satu yang paling bisa memberikan pengaruh besar dalam proses kaderisasi adalah sayap-sayap partai politik. Mampu memberikan perhatian khusus kepada anak muda untuk bisa bergabung di partai politik. Berha

Partai Politik

Gambar
Pengertian Partai Politik Menurut UU No.2 pada Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik merupakan sebuah organisasi yang bersifat nasional maupun juga dibentuk oleh beberapa sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak atau cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta dapat memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. pada umumnya Parpol merupakan sebuah organisasi yang telah disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan memiliki kesamaan kehendak, cita-cita, dan juga persamaan ideologi tertentu dan juga akan berusaha untuk mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif suatu kebijakan maupun program-program yang telah mereka susun. Tujuan Partai Politik Menurut Surbakti, fungsi utama dari partai politik ialah mencari serta mempertahanan kekuasaan guna mewujud

Disorganisasi keluarga

Gambar
Disorganisasi keluarga Apa itu disorganisasi keluarga ? Disorganisasi keluarga merupakan suatu bentuk ketidakharmonisan keluarga sebagai suatu unit masyarakat terkecil yang disebabkan oleh adanya kegagalan masing- masing anggota keluarga dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dalam hubungan ini, William J. Goode membedakan bentuk-bentuk disorganisasi keluarga menjadi 4 (empat) macam, yaitu: 1. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh karena hubungan-hubungan yang dibangun tidak berdasarkan ikatan perkawinan yang sah. 2. Disorganisasi keluarga yang terjadi sebagai akibat dari putusnya hubungan perkawinan, yakni yang disebabkan oleh perceraian. 3. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh adanya kematian dari kepala keluarga yang bersangkutan. 4. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh faktor-faktor intern keluarga yang bersangkutan, seperti terdapat anggota keluarga yang sakit jiwa, berperilaku menyimpang, dan lain sebagainya. Di